Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menghambat visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menolak rencana revisi UU Sisdiknas. Ia menilai revisi tersebut hanya akan "menimbulkan kegaduhan dan membuat UU Sisdiknas baru digugat ke Mahkamah Konstitusi."
"Bahkan, harapan Presiden tentang soal peningkatan kualitas SDM tidak akan tercapai. Energi kita lebih baik diarahkan kepada perbaikan sistem dan tata kelola pendidikan menghadapi disrupsi," kata Unifah dalam keterangan tertulis Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui keterangan tertulis itu, APPI mendesak penundaan revisi UU Sisdiknas. Mereka menyarankan pemerintah fokus memulihkan pembelajaran yang sempat terkendala karena pandemi Covid-19.
APPI juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja Nasional revisi UU Sisdiknas. Tim itu akan bertugas merancang peta jalan pendidikan Indonesia serta naskah akademik dan rancangan UU Sisdiknas.
Mereka tak sepakat jika revisi UU Sisdiknas dibahas dan disahkan tahun ini. APPI berkata perumusan rancangan UU Sisdiknas belum melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan.
Sebelumnya, rencana revisi UU Sisdiknas menuai kritik dari para pemerhati dan penyelenggara pendidikan. Kendikburistek dinilai tidak melibatkan publik dalam perumusan rancangan revisi UU Sisdiknas.
Selain itu, ada sejumlah pasal dalam rencana perubahan UU Sisdiknas yang disoroti. Salah satunya pasal 8 yang diduga menjadi dasar pemerintah menghapus dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pasal itu menyebut warga negara wajib membayar dana pendidikan.
"Jadi, kita boleh menyimpulkan masyarakat disuruh menanggung, berarti BOS mau dicabut dong?" ucap Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji dalam kanal Youtube Vox Populi Institute Indonesia, Minggu (20/3).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto membantah dugaan itu. Ia pun menyampaikan rencana UU Sisdiknas masih dalam tahap perancangan. Ristanto memastikan Kemendikbudristek menerima masukan dari berbagai pihak.
(dhf/fra)