Kasus Begal, Fikry Guru Ngaji di Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 16:27 WIB
Muhammad Fikry, guru ngaji di Bekasi bersama dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto dituntut 2 tahun penjara terkait kasus begal.
Muhammad Fikry, guru ngaji di Bekasi bersama dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto dituntut 2 tahun penjara terkait kasus begal di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021 lalu. Ilustrasi (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Fikry, guru ngaji di Bekasi, dan dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto dituntut 2 tahun penjara terkait kasus begal di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021 lalu.

Sementara satu orang lainnya yakni Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fikry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Fikry, Randi Apriyanto, dan Muhammad Rizky masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (24/3).

Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan para terdakwa yang meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan.

Usai sidang tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Chandra Ramadhani menyatakan persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Infografis Kronologi Guru Ngaji Ditangkap di Bekasi new newFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Infografis Kronologi Guru Ngaji Ditangkap di Bekasi new new

Sebelumnya, Fikry ditangkap aparat Polsek Tambelang dan Polres Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021 lalu. Sebanyak lima orang dibebaskan, sementara Fikry bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku begal sepeda motor.

Keempat remaja itu dituding membegal seorang warga Desa Sukabakti, Tambelang bernama Darusman Ferdiansyah dan merampas satu unit motor NMAx di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021 dini hari.

Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal seperti apa yang didakwakan. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal.

Polisi dianggap salah tangkap. Selama penangkapan hingga pemeriksaan, polisi diduga melakukan tindakan kekerasan, intimidasi dan memaksa Fikry dan tiga orang lainnya agar mengaku melakukan begal terhadap Darusman.

Pihak keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan lainnya. Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER