Mabes Polri menyebut lima tersangka terorisme yang ditangkap karena menyebarkan propaganda lewat media sosial terkait langsung dengan kelompok Negara Islam dan Suriah (ISIS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa lima tersangka itu mendapat materi-materi propagandanya dari kelompok teroris internasional tersebut.
"Yang jelas, dia adalah simpatisan dan pendukung ya. Tentu ada komunikasi yang intens antara mereka dengan kelompok ISIS tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelompok yang tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' tersebut bertugas memproduksi dan menyebarkan seruan untuk melakukan aksi teror di Indonesia.
"Terhubung dengan jaringan ISIS di sana. Tapi (konten) dalam bahasa, bukan dalam bahasa Indonesia. Nah diterjemahkan, gambarnya sama. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," jelas dia.
Ramadhan mengatakan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mendalami motif kelompok tersebut bergerak di Indonesia. Pasalnya, polisi meyakini bahwa konten yang disebarkan itu dapat membangkitkan sel-sel tidur terorisme di Indonesia.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menilai konten itu dapat membuat pihak-pihak tertentu dapat melakukan aksi jihad yang berbau teror. Meski demikian, Ramadhan enggan membeberkan contoh konten propaganda yang diproduksi kelompok tersebut.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujarnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka masing-masin berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap dalam rentan waktu dan lokasi berbeda sejak 8 hingga 15 Maret.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'. Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid'.
Dari tersangka lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku dengan beragam judul. Selain itu, terdapat juga satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka berinisial MR.
Selain itu, ditemukan juga airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra selama penangkapan tersangka itu.
Densus 88 juga mengungkapkan salah satu dari lima tersangka yang ditangkap karena mengelola media propaganda ISIS adalah seorang mantan narapidana terorisme.
"Jadi saudara MI dia perempuan dan dia mantan narapidana terorisme," kata Ramadhan.
Namun, Ramadhan tak merinci lebih lanjut soal kasus terorisme terdahulu yang memenjarakan MI. Ia hanya memastikan bahwa tersangka pernah ditangkap karena kasus tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, tersangaka MI ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Selasa (8/3) lu. Penyidik meyakini ia pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Penyidik menduga bahwa MI turut tergabung dalam grup bernama 'Annajiyah Media Centre' yang turut memproduksi dan membagikan konten-konten propaganda terorisme ke media sosial.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit laptop, notebook apple, satu unit handphone dan satu buku agenda.
Sebagai informasi, kelima tersangka masing-masin berinsial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap dalam rentan waktu dan lokasi berbeda sejak 8 hingga 15 Maret.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Polisi meyakini bahwa grup tersebut turut menyebarkan konten-konten yang dapat membuat pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi teror.
Mabes Polri menyebut lima tersangka terorisme yang ditangkap karena menyebarkan propaganda lewat media sosial terkait langsung dengan kelompok Negara Islam dan Suriah (ISIS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa lima tersangka itu mendapat materi-materi propagandanya dari kelompok teroris internasional tersebut.
"Yang jelas, dia adalah simpatisan dan pendukung ya. Tentu ada komunikasi yang intens antara mereka dengan kelompok ISIS tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelompok yang tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' tersebut bertugas memproduksi dan menyebarkan seruan untuk melakukan aksi teror di Indonesia.
"Terhubung dengan jaringan ISIS di sana. Tapi (konten) dalam bahasa, bukan dalam bahasa Indonesia. Nah diterjemahkan, gambarnya sama. Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," jelas dia.
Ramadhan mengatakan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mendalami motif kelompok tersebut bergerak di Indonesia. Pasalnya, polisi meyakini bahwa konten yang disebarkan itu dapat membangkitkan sel-sel tidur terorisme di Indonesia.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menilai konten itu dapat membuat pihak-pihak tertentu dapat melakukan aksi jihad yang berbau teror. Meski demikian, Ramadhan enggan membeberkan contoh konten propaganda yang diproduksi kelompok tersebut.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujarnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka masing-masin berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap dalam rentan waktu dan lokasi berbeda sejak 8 hingga 15 Maret.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'. Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid'.
Dari tersangka lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku dengan beragam judul. Selain itu, terdapat juga satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka berinisial MR.
Selain itu, ditemukan juga airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra selama penangkapan tersangka itu.
Densus 88 juga mengungkapkan salah satu dari lima tersangka yang ditangkap karena mengelola media propaganda ISIS adalah seorang mantan narapidana terorisme.
"Jadi saudara MI dia perempuan dan dia mantan narapidana terorisme," kata Ramadhan.
Namun, Ramadhan tak merinci lebih lanjut soal kasus terorisme terdahulu yang memenjarakan MI. Ia hanya memastikan bahwa tersangka pernah ditangkap karena kasus tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, tersangaka MI ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Selasa (8/3) lu. Penyidik meyakini ia pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Penyidik menduga bahwa MI turut tergabung dalam grup bernama 'Annajiyah Media Centre' yang turut memproduksi dan membagikan konten-konten propaganda terorisme ke media sosial.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit laptop, notebook apple, satu unit handphone dan satu buku agenda.
Sebagai informasi, kelima tersangka masing-masin berinsial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap dalam rentan waktu dan lokasi berbeda sejak 8 hingga 15 Maret.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Polisi meyakini bahwa grup tersebut turut menyebarkan konten-konten yang dapat membuat pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi teror.