Rekening Rp250 M Tersangka Robot Trading Evotrade Diblokir

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 20:54 WIB
Bareskrim Polri memblokir rekening dari tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat robot trading Evotrade.
Ilustrasi. Bareskrim blokir rekening tersangka robot trading Evotrade (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah kendaraan mewah dari tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat robot trading Evotrade. Dalam kasus ini, ada enam tersangka yang sudah ditangkap polisi.

Beberapa barang mewah yang disita oleh polisi berasal dari merek ternama seperti BMW, Mini Cooper, hingga Harley Davidson.

"Sampai saat ini total barang yang sudah disita dalam kasus ini antara lain, satu unit mobil Lexus L570, satu unit mobil BMW M5 berserta BPKB, satu unit BMW Z4 beserta BPKB, satu unit mini cooper, satu unit motor Harley Davidson," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ramadhan mengatakan bahwa polisi turut menyita motor Vespa, laptop, handphone, tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur hingga sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang berbeda.

"Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, dan 1.000 lembar pecahan Rp100," jelasnya.

Ramadhan mengatakan, polisi juga memblokir rekening para tersangka dalam kasus tersebut. Ia menuturkan nominal uang yang berhasil disita sudah mencapai ratusan miliar rupiah.

"Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar," ucap dia.

Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat kepolisian.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER