Bahar Smith Sidang Perdana Kasus Ceramah Hoaks Pekan Depan

CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2022 13:20 WIB
Penceramah Bahar bin Smith jadi tersangka terkait ceramahnya di Margaasih, Bandung, yang disangka polisi mengandung hoaks.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Bahar bin Smith. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan dua tersangka penceramah Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi pada Selasa (29/3) pekan depan.

Berdasarkan pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kelas IA Khusus Bandung, perkara Bahar Smith dengan register 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg akan disidang pukul 10.00 WIB di Ruang Kusumah Atmaja.

Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Bandung Entis Sutisna membenarkan agenda sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang, 29 Maret hari Selasa," kata Entis, Jumat (25/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus ini ialah Suharja.

Entis menyebutkan sidang akan dipimpin Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Adapun rencananya, sidang akan digelar secara daring.

"Sepertinya online, tapi kita belum tahu masih menunggu dari jaksa. Tapi kemungkinan online," ujarnya.

Berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar bin Smith telah diterima oleh Kejati Jabar sejak 17 Februari lalu.

Ada dua tersangka tercatat dalam berkas tahap kedua yang telah dilimpahkan itu. Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi.

Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung. Polisi belum membeberkan rinci isi ceramah Bahar Smith yang disangka hoaks.

(hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER