Tim penyidik Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai dengan tersangka Otori Efendi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Perkara pembunuhan yang terjadi pada November 2021 silam itu kini dinyatakan lengkap, sehingga kami limpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Minggu (27/3) seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima orang warga setempat itu telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dengan sengaja membunuh lima korban secara sadis menggunakan senjata tajam karena motif dendam. Namun, kata dia, dengan berbagai pertimbangan dan mengingat kondisi kejiwaan tersangka.
Saat ini tersangka masih berada di sel tahanan Mapolres OKU.
"Memang berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan sehat atau tidak gila," kata Agus Purnomo.
Namun, selama di sel tahanan Mapolres OKU terkadang tersangka masih sering menunjukkan gelagat seperti orang dalam gangguan jiwa, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni rumah tahanan lainnya.
"Namun intinya secara administrasi perkara ini sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya.