Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur mewajibkan warga menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan dokumen kepolisian.
"Masyarakat yang datang mengurus berbagai dokumen kepolisan wajib menunjukkan bukti vaksinnya," kata Kapolres Kupang AKBP Irwan Arianto di Kupang, Minggu (27/3) seperti dikutip dari Antara.
Lihat Juga : |
Ia mengatakan apabila semua pihak terkait bekerja sama merumuskan pola dan teknik yang membuat masyarakat memiliki cara berpikir yang baik tentang vaksin maka tidak sulit mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya bisa di implementasi dari desa hingga kecamatan untuk mengubah cara berpikir dari masyarakat," kata mantan Kapolres Sumba Barat itu.
Dia menjelaskan Polres Kupang selalu siap melakukan pengawalan terhadap kegiatan vaksinasi Covid-19 sehingga semakin banyak warga di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu, mendapatkan vaksin.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengakui adanya kendala dalam pencapaian target vaksinasi di daerah tersebut yang memerlukan upaya penyelesaian secara lebih baik.
Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kupang sudah melakukan kebijakan vaksinasi, namun belum optimal pencapaiannya karena terkendala kondisi topografi di daerah itu.
Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelar gerakan serentak vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat di daerah itu sebagai upaya mencegah penularan virus corona.
"Gerakan serentak vaksinasi ini dilakukan untuk melayani warga yang belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun dosis penguat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji.
Ia menjelaskan pelayanan vaksinasi pada hari kerja dilakukan pada semua puskesmas maupun rumah sakit di kota Kupang.
Selain itu, kata dia, pada hari libur dilakukan pelayanan vaksinasi di berbagai fasilitas umum seperti tempat wisata yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/3).
"Hari ini ada pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang dilakukan di lokasi wisata Lai Lai Besi Koepan (LLBK)," kata Ernest Ludji.
Dia menyebut cakupan vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang untuk dosis pertama telah dilakukan terhadap 337.414 orang atau 101,43 persen dari 333.628 sasaran wajib vaksinasi.
Untuk vaksinasi dosis kedua telah dilakukan terhadap 266.537 orang atau 79,89 orang sasaran.
Ia menambahkan warga Kota Kupang yang telah mendapat vaksinasi penguat mencapai 28.907 orang atau 11,39 persen.
"Kami berharap warga Kota Kupang untuk melakukan vaksinasi COVID-19 selama kegiatan gerakan serentak vaksinasi dilakukan di daerah ini," katanya.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 27 MARET Rangkuman Covid-19: Posko Vaksinasi Jalur Mudik hingga Bunuh Diri Naik |