Pimpinan Ponpes Kukar Perkosa Santri, Korban Hamil 4 Minggu

CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2022 09:57 WIB
Korban yang masih usia 15 tahun kini hamil empat minggu. Pelaku saat berbuat aksi bejat itu mengimingi korban dengan uang dan jabatan.
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur berinisial AA (48) ditangkap lantaran memerkosa santrinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur berinisial AA (48) ditangkap lantaran memerkosa santrinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan pemerkosaan itu terjadi secara berulang sejak 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021.

Kata Dedik, tersangka AA mengaku sempat akan menikahi korban pada 25 Januari 2021 dengan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu," kata Dedik seperti dikutip dari detik.com, Senin (28/3).

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, tersangka AA memberikan iming-iming sejumlah uang dan jabatan di pondok pesantren kepada korban.

"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp500 sampai Rp700 ribu," ucap Dedik.

Dedik mengungkapkan tersangka AA sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.

Tersangka, lanjut Dedik, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian pada 24 Maret lalu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

"Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga," tuturnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tenggarong. Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita selengkapnya baca di sini...

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER