Polisi Sebar 7 Kamera Intai Mobil Melesat 120 Km/Jam di Tol

CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2022 10:29 WIB
Sebanyak 7 kamera ETLE untuk memantau kecepatan mobil ini antara lain dipasang di 6 titik tol Trans Jawa dan 1 titik di Tol Trans Sumatera.
Polri menyebar 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol. Batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam. Ilustrasi (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri menyebar 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol. Batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam.

Sebanyak 7 kamera ETLE untuk memantau kecepatan mobil ini antara lain dipasang di 6 titik tol Trans Jawa dan 1 titik di Tol Trans Sumatera.

"Ada tujuh titik di Tol Trans Jawa. 6 di Jawa, 1 di Sumatera," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengatakan pengendara yang tertangkap memacu mobil hingga 120 km/jam pihaknya langsung memverifikasinya. Pihaknya kemudian mengirim bukti-bukti pelanggaran lalu lintas tersebut ke alamat pemilik kendaraan.

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal ditilang mulai 1 April 2022. Batas kecepatan yang ditentukan mencapai 120 km/jam.

Sebagai informasi, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat menilang.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER