Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, mengklaim tidak menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.
"Enggak ada surat," ujar Andi kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
Sementara itu, melalui akun Twitternya @Andiarief__, ia mengaku tidak tahu menahu perihal kasus yang menjerat Bupati PPU nonaktif sekaligus kader Partai Demokrat, Abdul Gafur Mas'ud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?" cuit Andi dalam akun Twitternya dan sudah memberi izin untuk dikutip.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini justru mengancam akan memanggil Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," tandas Andi.
Terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yakni Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi.
Khusus untuk Yudi, penyidikannya sudah selesai. Dalam waktu dekat ia akan diadili.
(ryn/wis)