Kemendikbudristek Tak Wajibkan Vaksinasi Siswa untuk Syarat PTM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Persyaratan pelaksanaan PTM hanya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Lihat Juga : |
"Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).
Suharti mengingatkan kepada pihak sekolah ataupun pemerintah daerah tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan," katanya.
Ia meminta seluruh penyelenggara PTM wajib memastikan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah berjalan dengan aman dan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," katanya.
Dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.
Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Sedangkan sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Tidak hanya itu, pihak sekolah juga bertanggungjawab memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 dan menghentikan sementara PTM Terbatas jika ditemukan kasus positif di sekolah.
(cfd/fra)