Polisi Pamer Barbuk Dea Onlyfans: Cosplay Pelayan hingga Laptop

CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2022 10:49 WIB
Sejumlah barang bukti milik Dea Onlyfans dipajang saat paparan kasus Dea di Polda Metro Jaya. Dea dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Konten kreator Dea Onlyfans. (Foto: Tangkapan Layar Instagram/@gresaidss)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut menyita pakaian cosplay atau kostum dengan tema tertentu dalam kasus pornografi yang menjerat konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans.

Polisi menampilkan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, handphone, kartu ATM, dan sebagainya.

Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, ia tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan masih mahasiswa serta ingin menyelesaikan kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten porno yang ia buat dan unggah di situs Onlyfans.

Auliansyah juga mengungkapkan bahwa Dea telah memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut selama kurang lebih satu tahun.

"Penghasilan satu bulan lebih kurang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta sebulan," ucap Auliansyah, Selasa (29/3).

Sebelumnya, Dea juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang mesti dijalaninya.

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER