KPK Panggil Politikus Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur

CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2022 11:21 WIB
Deputi II BPOKK DPP Demokrat Jemmy Setiawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
KPK memanggil Deputi II BPOKK DPP Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Jemmy Setiawan terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022.

Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

"Saksi [Jemmy Setiawan] diperiksa untuk tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik lewat Jemmy. Hanya saja, beberapa hari ini KPK sedang mencari keterangan dari internal Partai Demokrat terkait kasus yang menjerat Abdul Gafur.

Sebelumnya pada Senin (28/3), KPK sedianya memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Namun, yang bersangkutan mengaku belum menerima surat panggilan sehingga pemeriksaan batal.

Selain Jemmy, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.

Para saksi yang dipanggil yaitu Direktur Utama PT Telkomsel, Bambang Riadhy Oemar; Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Direktur Utama PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid.

Kemudian Direktur PT Daya Mitra Telecom, Bambang Subagyo; Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; dan Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muclis Nawa.

"Para saksi juga diperiksa untuk tersangka AGM," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidikan terhadap Yudi sudah selesai. Dalam waktu dekat ia akan diadili.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER