Tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim disebut masih berada di luar negeri. Kepolisian pun berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Masih di luar (negeri)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).
Namun, ia belum dapat memerinci lebih lanjut mengenai rencana penyidikan kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain terkait pencarian Saifuddin.
"Saya masih koordinasi dengan instansi terkait," kata Asep saat dikonfirmasi.
Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2022. Selama penyidikan, polisi memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli pidana.
Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Kasus bergulir usai Saifuddin viral menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial. Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.
Merespons hal itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin.
(mjo/arh)