Warga Surabaya Dilarang Bagi-bagi Takjil di Jalan Selama Ramadan

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2022 04:05 WIB
Pemerintah Kota Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil di jalanan dan sahur on the road selama Ramadan.
Ilustrasi. Pemerintah Kota Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil di jalanan dan sahur on the road selama Ramadan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil di jalanan dan sahur on the road selama Ramadan. Larangan ini diputuskan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sebagai gantinya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyarankan bagi-bagi takjil dilakukan di panti asuhan, shelter, atau tempat-tempat semacamnya.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy, Rabu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.

"Ya, kami lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," ucapnya.

Eddy mengatakan bahwa kegiatan bagi takjil adalah hal yang baik. Namun jika kelak menemukan warga yang tetap melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya pun akan membubarkan.

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," ujar dia.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melarang Rumah Hiburan Umum (RHU) beroperasi saat bulan Ramadan. Hal itu ditandai dengan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha.

Surat imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri," ujarnya.

Ada pun peraturan itu ditujukan untuk kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

"Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," ujarnya..

Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan sudah mengantongi izin pemda dan instansi terkait.

"Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu salat magrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Salat Isya dan tarawih," katanya.

Eddy menegaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kami akan laporkan ke dinas pariwisata, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(frd/agn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER