Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan keinginannya agar UU Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran direvisi buntut polemik pemecatan mantan Menkes Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Yasonna menilai, dua UU tersebut perlu disatukan dan dikaji ulang. Dia juga mengatakan, izin praktik kedokteran mestinya menjadi kewenangan pemerintah, bukan organisasi profesi seperti IDI.
"Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu berujar, organisasi profesi seperti IDI mestinya hanya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) ketimbang mengurusi izin praktik kedokteran.
Yasonna terutama menyoroti persepsi di tengah masyarakat bahwa kualitas rumah sakit dalam negeri lebih rendah dari rumah sakit luar negeri. Misalnya, kata Yasonna, banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih berobat di Singapura atau Malaysia ketimbang berobat di dalam negeri.
Akibatnya, kata dia, Indonesia kehilangan devisa hingga triliunan rupiah karena masyarakat lebih memilih berobat di luar negeri.
"Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? Padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia, itu kebanyakan dari kita," kata dia.
"Saya lebih concern itu tadi triliunan rupiah uang kita, devisa kita masuk ke negara tetangga," tambah Yasonna.
Dukungan agar UU Kedokteran direvisi sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengaku akan meminta Komisi IX dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kembali meninjau dan mengkaji UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran terkait kemungkinan untuk direvisi.
Ia tak ingin IDI sebagai organisasi profesi terlalu super power.
"Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," kata politikus Gerindra itu, Senin (28/3).