Kapten Vincent Disebut 'Owner' Oxtrade, Polisi Mulai Dalami Kasus

CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2022 11:55 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Oxtrade yang diduga melibatkan Kapten Vincent Raditya.
Ilustrasi. Polisi selidiki kasus dugaan penipuan Kapten Vincent. (Screenshot dari Instagram @vincentraditya )
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Oxtrade yang diduga melibatkan Kapten Vincent Raditya sebagai afiliator bisnis opsi biner.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sedang mendalami berkas laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vincent kemarin.

"(Laporan) sudah diterima kemarin, sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya. Pengacara FF, Irsan Gusfrianto mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Irsan, terlapor berinisial VR merupakan seorang pilot.

"Iya VR ini mantan atau masih sebagai pilot, yang jelas dia nama populernya Kapten VR," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Sementara itu, pengacara FF lainnya, Prisky RIuzo SIturu mengatakan Kapten Vincent menggunakan modus membuat unggahan di akun Instagram.

Dalam postingan itu, Kapten Vincent menyuguhkan aplikasi trading yang diperoleh. Pilot tersebut juga mengajak dan memberi tautan untuk bergabung grup di aplikasi Telegram.

Di dalam grup itu, sudah terdapat lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent tercatat sebagai owner di grup tersebut.

"Terlapor ini mengajar mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," tuturnya.

"Pelapor ikuti tautan (di Insta Story Vincent Raditya), setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," ungkap Prisky.

Laporan terhadap Kapten Vincent terregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(iam/isn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER