Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 tahun 2022 yang mengatur soal jam kerja kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selama bulan Ramadan.
Aturan itu diteken Anies pada Rabu (30/3) lalu. Berdasarkan Kepgub, jam kerja pegawai pada Senin hingga Kamis, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada Jumat, jam kerja yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies dalam Kepgub memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Lalu kepada pegawai yang bertugas di kelompok kerja yang karena pekerjaannya, harus selalu siap selama 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah.
Bagi pegawai dengan kategori itu, pengaturan jam kerja diserahkan pada masing-masing kepala perangkat daerah.
"Para Wali kota, Bupati, Camat dan Lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan sebagaimana pada mestinya," dikutip dari Kepgub.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Agama baru menggelar Sidang Isbat atau penetapan 1 Ramadan 1443 H pada hari ini, Jumat (1/4) petang nanti.
Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada 2 April 2022. Keputusan tersebut berdasarkan hasil perhitungan wujudul hilal yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Lihat Juga : |