Polda Metro Jaya menyatakan belum bisa menetapkan pacar Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, Dicky Reno Zupratomo (DRZ) terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menemukan atau menentukan dia atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui wartawan, Jumat (1/4).
Lihat Juga : |
Auliansyah mengatakan pacar Dea memang menyadari merekam perbuatan asusila itu. Namun ia tidak mengetahui bahwa video berkonten porno itu disebar pasangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas alasan itu, penyidik belum bisa menerapkan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU Pornografi.
"Jadi di UU ITE nya kita belum bisa menerapka. UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," ujarnya.
Auliansyah mengatakan selama menjalani pemeriksaan, penyidik menanyakan 28 pertanyaan kepada pacar Dea.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga belum bisa membeberkan jumlah barang bukti yang disita. Auliansyah hanya mengatakan pihaknya telah menyita google drive milik Dea dan akan dianalisis lebih lanjut.
"Kita baru saja menyita google drive Dea nanti kita analisis dan nanti dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu," tuturnya.
Lihat Juga : |