Tiba di Polda Metro Jaya, Dea Onlyfans Bawa Catatan Rekening

CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2022 14:10 WIB
Penyidik diketahui bakal menggali keterangan Dea terkait apakah ada aliran dana ke pacarnya, Dicky Reno Zupratomo (DRZ) sebagai bagi hasil penyebaran konten.
Dea Onlyfans. (Tangkapan Layar Instagram/@gresaidss)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea Onlyfans turut membawa bukti berupa catatan rekening saat tiba di Polda Metro Jaya Senin (4/4) siang. Dea yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi bakal menjalani pemeriksaan tambahan.

Dea tiba Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.04 WIB dengan memakai kemeja hitam dan rok panjang.

"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dea juga mengungkapkan bahwa catatan rekening yang ia bawa dalam pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari penyidik.

"Iya (bawa catatan rekening)," ucap Dea singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan penyidik bakal menggali keterangan Dea terkait apakah ada aliran dana ke pacarnya, Dicky Reno Zupratomo (DRZ).

Keterangan Dea itu akan dikonfrontir dengan pengakuan Dicky. Sebab, dalam pemeriksaan, Dicky mengaku tak menerima uang hasil dari video yang diunggah di situs Onlyfans.

"Kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer, kan ada fakta baru lagi ya," ucap Zulpan.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena Dicky mengaku tidak mengetahui konten asusila yang ia rekam akan disebar oleh Dea.

Alhasil, penyidik belum bisa menerapkan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU Pornografi.

Selain itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis juga menyatakan Dea dan pacarnya tidak melakukan bagi hasil dari keuntungan situs dewasa.

"Tidak ada, hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/4).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER