Beda Apdesi Kubu Arifin Vs Surtawijaya di Pusaran Isu Jokowi 3 Periode

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 14:49 WIB
Apdesi pimpinan Arifin mengantongi SK Kemenkumham, sementara Apdesi Surtawijaya punya bekal SKT Kemendagri. Mereka berselisih soal masa jabatan Presiden Jokowi.
Apdesi pimpinan Arifin mengantongi SK Kemenkumham, sementara Apdesi Surtawijaya punya bekal SKT Kemendagri. Mereka berselisih soal masa jabatan Presiden Jokowi. Foto: (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Acara silaturahmi nasional yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) lalu berbuntut panjang. Dua asosiasi perangkat desa berselisih wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Acara yang dihadiri pejabat eksekutif tingkat pusat itu berbuntut panjang karena sejumlah massa menyerukan dukungan agar Jokowi melanjutkan masa jabatan hingga tiga periode. Terlebih, Silatnas turut dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang disebut menjadi aktor di balik wacana itu.

"Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan," kata Ketua Umum Apdesi Surtawijaya saat ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surtawijaya menyatakan pihaknya mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Jokowi. Pihaknya kini juga menjuluki Jokowi sebagai Bapak Pembangunan Desa.

Namun, sehari pasca acara tersebut, satu organisasi dengan nama yang sama muncul ke publik. Mereka buru-buru membantah telah memberi dukungan perpanjangan masa jabatan Jokowi.

Apdesi yang belakangan diketahui dipimpin Arifin Abdul Majid menyatakan nama organisasinya telah dicatut. Ia menolak Apdesi dibawa-bawa dalam isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Ia juga mengklaim Apdesi pimpinan Surtawijaya abal-abal sebab tak memiliki SK kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.

Sedangkan Apdesi pimpinannya diklaim merupakan organisasi perangkat desa yang sah sebab telah mendapat SK Kemenkumham lewat surat AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

"Ya jelas (pencatutan), bawa nama kami. yang kami persoalkan itu, bukan persoalan mendukung (Jokowi 3 periode), itu hak teman-teman. Yang kami permasalahkan kenapa pakai Apdesi? Itu lembaga kami," ujar Sekretaris Jenderal Apdesi kubu Arifin, Muksalmina, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).

Menjawab tudingan itu, Ketua Umum Apdesi yang mendukung Jokowi tiga periode, Surtawijaya menyebut keabsahan mereka lewat restu Kementerian Dalam Negeri. Dia mengklaim pihaknya telah disahkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Kubu Surtawijaya bahkan balik menuding bahwa Apdesi kubu Arifin bukan organisasi perangkat desa. Mereka menantang Arifin untuk menggelar acara serupa Silatnas dan dihadiri pada kepala desa.

Sekjen Apdesi kubu Surtawijaya, Asep Anwar menyebut bahwa legalitas Apdesi kubu Arifin yang ditunjukkan dengan SK Kemenkumham baru diurus menjelang Munas IV 2021 lalu, jauh setelah Apdesi Surtawijaya didirikan pada 2005.

"Yang mengaku Apdesi legal itu tidak berani tidak berani buat kegiatan seperti Silatnas dan Rakernas atau kegiatan sejenisnya sebab Kepala Desa se Indonesia hanya mau dipimpin oleh kepala desa," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (31/3).

Asep mengakui Apdesi pimpinan Surta memang memiliki kesamaan nama dengan kubu Arifin. Bedanya, kata dia, Apdesi pimpinan Surta didahului DPP (Apdesi), sedangkan Apdesi Arifin didahului perkumpulan (Apdesi).

Hal itu turut dibenarkan Kemendagri. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua kelompok itu memang memiliki kesamaan nama, dan hanya didahului nama yang beda.



Pimpinan Surtawijaya, didahului dengan DPP dan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid didahului Perkumpulan.

Bahtiar menyampaikan, Apdesi Surtawijaya merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Sementara, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

"Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya.... Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami," ucap Bahtiar.

Namun, Apdesi kubu Arifin belakangan menuding legalitas Apdesi kubu Surtawaijaya baru diurus atau didapat sehari sebelum acara Silatnas yang kala itu juga mengundang Mendagri Tito Karnavian. Dia mengaku tak terima nama Apdesi dicatut dan dimobilisasi untuk mendukung gerakan yang bertentangan dengan konstitusi.

"SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," kata Arifin, Selasa (5/4).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan SKT DPP Apdesi yang terbit pekan lalu bukan SKT baru. Dia berkata DPP Apdesi telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) nonbadan hukum sebelumnya.

"Yang diterbitkan tanggal 28 Maret 2022 lalu adalah surat perpanjangan SKT," kata Benni melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Politii dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal yang sama. Dia berkata Apdesi telah terdaftar di Kemendagri sejak 2011.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER