Polri Akan Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Kasus Kerangkeng Langkat

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 17:31 WIB
Polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin akan diproses hukum.
Ilustrasi. Polri akan tindak tegas polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia (ANTARA FOTO/Oman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan bakal menindaklanjuti proses hukum apabila terdapat polisi aktif yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam hal ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan bahwa terdapat dugaan peran anggota polisi aktif dalam kasus tersebut.

"Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, kata dia, sudah ada beberapa tersangka yang dijerat oleh polisi.

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut itu juga diawasi langsung oleh Bareskrim dari markas pusat kepolisian tersebut.

"Dalam proses penyidikan, Bareskrim melakukan quality control, quality assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah dia.

Penyidik, kata Dedi, tak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia mengingatkan terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijeratkan apabila polisi bertindak di luar aturan yang ada.

"Tentunya penyidik tidak akan main-main. Kalau main-main sanksinya akan sangat jelas, bisa disidang kode etik, profesi maupun dipidana apabila terbukti pelanggaran pidana," tambah dia.

KontraS sebelumnya mengklaim terdapat anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berperan sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia.

Temuan itu sempat diberikan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Namun, KontraS menyatakan, kepolisian menolak laporan tersebut dan meminta agar diserahkan ke Polda Sumut yang telah membuka penyidikan.

Dalam perkara ini, KontraS menyatakan empat orang kliennya dipekerjakan secara tidak wajar oleh sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kerangkeng itu.

KontraS menyebut bahwa para korban bekerja sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB atau lebih setiap harinya tanpa libur. Mereka dipekerjakan tanpa mendapat gaji.

Adapun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG. Mereka tak ditahan polisi.

Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER