Kejagung Naikkan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 17:25 WIB
Kejaksaan Agung telah menemukan unsur pidana dalam ekspor minyak goreng oleh dua perusahaan yang diberi izin oleh Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung telah menemukan unsur pidana dalam ekspor minyak goreng oleh dua perusahaan yang diberi izin oleh Kementerian Perdagangan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 ke tahap penyidikan penyidikan. Jaksa telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dua perusahaan yang diduga terlibat ialah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Izin ekspor dua perusahaan itu telah disetujui Kementerian Perdagangan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan bahwa peningkatan status itu didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Kasus itu telah diselidiki oleh jaksa sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi serta dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Menurut jaksa, seharusnya izin tidak diberikan karena syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) tidak terpenuhi.

"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Ketut.

Jaksa, kata Ketut, menduga terdapat gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Akibat izin itu terbit, terjadi sejumlah gejolak terkait kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

"Dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER