Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Polisi Sibolga Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2022 18:51 WIB
Polres Tapanuli Utara menetapkan Bripka I oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga sebagai tersangka.
Polisi Sibolga yang tabrak pejalan kaki ditetapkan sebagai tersangka (CNNIndonesia.com/Farida Noris)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Tapanuli Utara menetapkan Bripka I oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga sebagai tersangka. Mobil double cabin milik Polres Sibolga yang dikemudikan Bripka I menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung.

"Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini yang bersangkutan masih kita amankan di Unit Laka Polres Taput," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing, Selasa (5/4/2022).

Kecelakaan itu menewaskan Marisi Hutagalung (60) Warga Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Taput. Atas kecelakaan itu, Bripka I terancam pidana penjara selama enam tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang kita persangkakan yaitu Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Aiptu W Baringbing.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung pada Sabtu (2/4) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu Bripka I menuju ke Sibolga setelah menjemput vaksin. Diduga, Bripka I kelelahan saat tiba di Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

"Diduga karena ngantuk capek dan lelah. Mobil double cabin milik Polres Sibolga tabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat kejadian," jelas Aiptu W Baringbing.

Mobil tersebut menabrak korban dan menyeretnya hingga lima meter ke depan. Setelah menabrak korban, mobil tersebut pun baru berhenti karena menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP.

"Atas peristiwa tersebut, sebagai rasa turut berduka cita, Kapolres dan sejumlah PJU Polres Sibolga sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban," ujar Aiptu W Baringbing.

Untuk membantu beban keluarga, Polres Sibolga berkenan menanggung biaya yang menimpa korban. Saat ini, peristiwa tersebut langsung ditangani Unit Lakalantas Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Proses hukum akan tetap kita laksanakan tanpa ada pengecualian siapapun yang melakukan kesalahan," pungkasnya.

(fnr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER