Tiba di Polda Metro Jaya, Komedian Marshel Widianto Lontarkan Umpatan

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 10:15 WIB
Marshel Widianto tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.50, mengenakan kaus hitam. Dia mengucapkan beberapa patah kata terkait kasus pornografi Dea Onlyfans.
Marshel Widianto tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.50, mengenakan kaus hitam. Dia mengucapkan beberapa patah kata terkait kasus pornografi Dea Onlyfans. Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah
Jakarta, CNN Indonesia --

Komedian Marshel Widianto hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.

Pantauan CNNIndonesia.com, Marshel tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan kaus hitam dan langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Marshel tak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menunggunya. Ia juga enggan berkomentar soal agenda pemeriksaan yang akan dijalaninya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gue enggak apa-apa an**ng," ucap Marshel mengumpat. Dia seperti terganggu karena kesulitan memasuki ruangan.

"Gue kenapa sih, ayolah, guys," kata dia lagi.

Sebagai informasi, Marshel diperiksa lantaran berdasarkan keterangan Dea, yang bersangkutan merupakan sosok yang membeli 76 video miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik turut bakal mendalami motif komedian tersebut ketika membeli 76 video milik Dea Onlyfans.

Kemudian, penyidik juga akan menggali apakah Marshel turut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.

"Iya tentunya, apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok," ucap Zulpan, Rabu (6/4).

Dalam kasus pornografi ini, polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka. Ia dijer h at Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER