Ketua DPRD: Sudah Seharusnya Anies Jelaskan Formula E ke Publik

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 18:29 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan sudah seharusnya Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan kesiapan perhelatan Formula E kepada publik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan sudah seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kesiapan perhelatan Formula E kepada publik.

Pras, sapaan akrabnya, mengatakan dana APBD yang telah dikucurkan untuk balap mobil listrik itu cukup fantastis, yakni mencapai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee.

"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," kata Pras dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Pernyataan tersebut disampaikan Pras menyusul hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI terkait penetapan sidang paripurna interpelasi ihwal penyelenggaraan Formula E.

Pras kembali menegaskan hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," ujarnya.

Pras mengatakan rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 lalu belum berakhir. Saat itu, ia hanya melakukan skorsing yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.

Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Anies tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD jika nanti terlaksana.

Menurutnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan gubernur yang dinilai tidak wajar.

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik terkait penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi ihwal penyelenggaraan Formula E.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari surat keputusan Badan Kehormatan, Selasa (5/4).

(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK