Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Cirebon Edarkan Sabu Modus 'Share Loc'

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 20:34 WIB
Satnarkoba Polresta Cirebon membekuk seorang bandar narkoba yang mengedarkan narkoba dengan menggunakan fitur share location kepada pembelinya.
Ilustrasi. Satnarkoba Polresta Cirebon membekuk seorang bandar narkoba yang mengedarkan narkoba dengan menggunakan fitur share location kepada pembelinya. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap bandar narkoba jenis sabu, yang mengedarkan barang haram itu dengan modus membagikan lokasi atau share location 'serlok' tempat disimpannya sabu.

"Pelaku yang kita tangkap ini AS (28) dia merupakan bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengutip Antara, Kamis (7/4).

Danu mengatakan tersangka sehari-hari berprofesi sebagai ojek daring, dan per hari yang bersangkutan bisa mengedarkan barang terlarang itu mencapai 30 paket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya modus yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang terlarang itu, dengan sistem tempel, dan juga mengirimkan lokasi sabu kepada para pelanggannya melalui media sosial.

"Modus yang digunakan ini sistem tempel, di mana tersangka meletakkan paket sabu di tempat yang sudah disepakati, kemudian tersangka membagi lokasi di mana sabu itu berada melalui 'serlok'," tuturnya.

Danu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar yang lebih besar di Jakarta, dengan menggunakan sistem tempel juga.

Sehingga kata Danu, pihaknya mengalami kendala untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, karena mereka sudah sangat profesional.

"Kami akan dalami, dan cari bandar yang lebih besar. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang yang berada di Jakarta," ujarnya.

Dari tangan tersangka kata Danu, pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 64 gram, plastik klip bening, timbangan digital, telepon genggam, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.

(antara/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER