Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Bakal berlaku hingga 18 April mendatang.
Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai Senin-Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan dengan plat akhiran ganjil dilarang melewati 13 ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap hingga 18 April.
Aturan tentang ganjil genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.