Kapolri Teken Perkap Waskat, Atasan Ditindak untuk Pelanggaran Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan aturan itu, atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat pada Jumat (8/4) lalu.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap itu diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :Roda-roda Gila 'Jalan Ninja' Sopir Bus AKAP Penakluk Lintas Sumatra |
"Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya," kata Sambo dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/4).
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidak itu, Sambo melihat temuan pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi periode 2020-2022.
Menurutnya, bentuk pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi, dan pelanggaran lainnya.
Ia pun memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan.
"Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran)," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.
Caranya, kata dia, kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.
"Temuan langsung di polres jajaran, jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar," jelas dia.
Sesuai Perkap Waskat yang telah diteken Kapolri, Sambo pun menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.
"Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,"ucapnya.
(yoa/pra)