Lima pelaku aksi kejahatan yang diduga menewaskan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, akhirnya berhasil diringkus.
Lima pelaku adalah RS alias B (18), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta; FAS alias C (18), warga Sewon, Bantul; AMH alias G (19), warga Depok, Sleman; MMA alias F (20), warga Sewon, Bantul; dan HAA alias B (20), warga Banguntapan, Bantul.
Tiga orang berstatus pelajar SMK, sisanya mahasiswa dan pengangguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kelima pelaku pernah dan beberapa masih tergabung dalam suatu genk sekolah.
"Inisial grupnya (genk) M. Nanti terlalu geer mereka. Karena salah satu cita-cita kelompok-kelompok ini adalah pingin ngetop," kata Ade di Mapolda DIY, Sleman, Senin (11/4).
Ade menegaskan, berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan disimpulkan eristiwa tewasnya Daffa adalah imbas dari aksi tawuran. Bukan kejahatan jalanan, kata dia, atau yang kerap disebut klitih.
Ia menerangkan kronologi tewasnya Daffa dipicu ketersinggungan antara kelompok korban dan gerombolan pelaku pada Minggu (3/4) dini hari kemarin. Polisi mengklaim kedua kubu sempat terlibat saling ledek dan menantang.
"Kami garisbawahi, faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif ketersinggungan, ejek-ejekan, dan memberi isyarat untuk saling menantang, mengeluarkan kata makian," urai Ade.
Ia lantas merinci kronologi peristiwa ini. Bermula saat Daffa bersama tujuh orang rekan satu sekolahnya, yakni SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta nongkrong bersama di sebuah warung kopi di sekitar area Tugu Pal Putih, Sabtu, pukul 22.00 WIB.
Dua jam berselang, mereka pindah ke sekitar Alun-alun Selatan Yogyakarta dan menuju Jalan Parangtritis.
Sesaat sebelum Daffa cs melintasi Simpang Empat Druwo, Patroli Polres Bantul sempat membubarkan aksi tarung sarung antara genk M dan V. Lima pelaku menggunakan dua unit sepeda motor lantas kabur menuju ke Kotagede via jalur lambat ringroad.
Di situ, Daffa cs menyalip kelompok pelaku. Karena suara knalpot motor yang disinyalir terlampau bising atau keras, memantik emosi dari gerombolan pelaku.
"Sempat terjadi saling lirik dan ketersinggungan, kemudian kelompok korban memulai dengan kata-kata ayo rene-rene (sini-sini) sambil memberi isyarat (menantang). Kelompok pelaku merespons dengan menggeber dan berupaya mengejar," paparnya.
Kelompok korban dan pelaku menggeber kendaraannya sampai Jalan Imogiri Barat. Selama proses itu, mereka salip-salipan dan saling mengumpat serta mengancam.
Mendapati kelompok pelaku tak lagi mengekor, Daffa dkk berhenti di sebuah warung makan, Jalan Gedongkuning, Kotagede, Minggu (3/4) kurang lebih pukul 02.00 WIB. Namun, ketika salah seorang dari mereka hendak memesan, para pelaku tadi melintas dan kembali melontarkan umpatan.
"(Mengumpat) asu, bajingan. Wong endi kowe (orang mana kalian). Karena kelompok korban juga merespons, rene-rene, kelompok pelaku meneruskan perjalanan dengan kecepatan tinggi dan empat motor korban mengejar," sebutnya.
Satu kilometer dari warung makan tadi, ternyata rombongan pelaku tiba-tiba berhenti dan memutar balik kendaraannya. Mereka menanti kedatangan Daffa cs dan bersiap menyambut dengan senjata tajam berupa gir bertali.
"RS, eksekutor itu mengayunkan gir yang dililitkan sabuk bela diri. Dia turun (dari motor) mengayunkan ini. Motor (pengejar) pertama nggak kena. Motor kedua joki mengelak, akhirnya kena korban yang duduk di belakang karena (ayunan gir) muter," katanya.
RS sendiri, menurut Ade, masih berstatus pelajar SMK layaknya FAS dan AMH. Mereka adalah rekan satu sekolah.
Berdasarkan hasil keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti, dan, rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku Sabtu (9/4) kemarin di kediaman masing-masing.
Polisi menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 353 KUHP Ayat (3) jo Pasal 55 tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman 9 tahun bui, subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat berujung kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.