Penerima Vaksin Johnson & Johnson Bisa Dapat Booster Moderna

CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2022 14:07 WIB
Kemenkes menyatakan warga penerima vaksin primer Janssen atau Johnson & Johnson diperbolehkan untuk menerima booster dengan merek vaksin Moderna.
Kemenkes menyatakan warga penerima vaksin primer Janssen atau Johnson & Johnson diperbolehkan untuk menerima booster dengan merek vaksin Moderna. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui regimen pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia. Terbaru, warga penerima vaksin primer Janssen atau Johnson & Johnson diperbolehkan untuk menerima booster dengan merek vaksin Moderna.

Ketetapan itu diatur melalui dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/1188/2022. Sebagaimana diketahui pemberian vaksin primer Janssen hanya diberikan satu dosis saja.

"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster tiga bulan kemudian," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadia menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki telepon seluler atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), untuk menerima vaksin booster bisa dibantu petugas secara manual. Caranya dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Menurutnya, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis satu dan dua di seluruh kabupaten/kota. Petugas vaksinator juga bisa melakukan pengecekan dan validasi melalui dashboard KPCPEN.

"Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen akan melakukan vaksinasi booster," ujarnya.

Nadia sekaligus menginformasikan penerima vaksin Janssen terhitung sudah menerima dua dosis vaksin lengkap. Dengan demikian, ketetapan perjalanan selama mudik masih sama.

Warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Sementara warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran tahun ini.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER