Majelis Hakim Pengadilan Jombang, Jawa Timur mencabut mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Tubagus Muhammad Joddy yang baru saja divonis bersalah dalam kasus kecelakaan mau hingga menewaskan artis Vanessa Angel.
Pencabutan SIM A itu merupakan hukuman tambahan untuk Joddy. Sebelumnya, Joddy divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) "A" Metrojaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama 2 tahun," kata Majelis Hakim, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta lantaran terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Hal yang memberatkan hingga terdakwa diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah melanggar hukum. Sejauh ini, Joddy masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim.
Vonis yang diberikan kepada Joddy tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Joddy diberi hukuman 7 tahun penjara.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.
Kala itu, Vanessa Angel dan Febri Ardianysah meninggal dunia di lokasi kejadian.
(frd/bmw)