Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah hadiah bagi seluruh perempuan dan rakyat Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS adalah menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita," kata Puan yang menitikkan air mata di Sidang Paripurna, Selasa (12/4).
Lihat Juga : |
Puan menyebut proses pembahasan RUU TPKS merupakan kerja sama antara pemerintah, DPR, dan elemen masyarakat sipil untuk menghapus kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita, agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual," ujarnya sembari menyeka air mata.
Setelah itu, terdengar sorak-sorai dan tepuk tangan dari peserta sidang merayakan pengesahan undang-undang.
"Hidup perempuan! Hidup perempuan!" ujar peserta sidang saling bersahutan.
Setelahnya, Puan kembali mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut serta dalam proses pengesahan UU TPKS, termasuk pada perwakilan pemerintah.
"Kami berharap implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan anak dan perempuan yang ada di Indonesia," katanya.
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.
![]() Insert Infografis Kekerasan Seksual di Kampus |
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.
Payung hukum tersebut juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.
(cfd/fra)