Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto merinci calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 berjumlah 50 ribu orang.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Lihat Juga : |
"Memang ini ada sedikit persoalan di tanah air karena lebih 50 ribu yang tertunda tahun 2020 berusia sama atau di atas 65 tahun," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab Saudi diketahui telah membuka jemaah haji pada tahun ini. Jumlah orang yang diperbolehkan maksimal 1 juta di luar warga Arab Saudi. Saudi hanya mengizinkan calon jemaah berusia di bawah 65 tahun untuk haji.
Kementerian Agama telah memutuskan untuk memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020 pada musim haji tahun ini.
Pada 2020, kuota dasar jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah calon jemaah itu mengalami penundaan pemberangkatan haji imbas pandemi virus corona.
Yandri lantas menyambut baik pemerintah Saudi yang mengizinkan warga dari luar negaranya melaksanakan haji tahun ini. Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.
Meski begitu, Yandri menyatakan pemerintah sudah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta.
Biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 2019 lalu sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota. Rinciannya kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Penetapan Bipih pada tahun ini memberikan kepastian kepada calon jemaah haji yang sudah lunas tunda bisa naik haji setelah tertunda 2 tahun musim haji," kata Yandri.
(rzr/ain)