KPK Periksa 2 Hakim Telusuri Aliran Dana Itong Isnaeni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mendalami hal tersebut, Penyidik memanggil dua hakim, Dede Suryaman dan R. Moh. Fadjarisman, Rabu (13/4).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, kedua hakim itu dipanggil menjadi saksi untuk tersangka hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
"Kedua saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," papar Ali kepada wartawan, Kamis (14/4).
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Selain Itong Isnaeni, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono sebagai tersangka.
KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1). Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Hal ini masih didalami KPK.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa dokumen. Sementara itu, Itong telah membantah temuan KPK tersebut.
(dmi/isn)