Siswa SD Pelaku Tawuran Maut Palmerah Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 12:25 WIB
Salah seorang eksekutor pembacokan berinisial J (14) merupakan siswa kelas 6 SD. Polisi mengizinkan dia ikut ujian akhir sekolah sambil proses hukum berjalan. Foto: istockphoto/peeterv
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang pemuda di Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/) kemarin, akan tetap mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim mengatakan, salah satu dari dua eksekutor pembacokan yakni J (14), diketahui masih mengenyam bangku pendidikan di kelas 6 SD.

Oleh sebab itu, pihaknya mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengikuti UAS yang sedang berlangsung sembari proses hukum tetap berjalan.

"Hari ini yang bersangkutan akan ada ujian karena dia kelas 6 SD," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/4).

Dodi mengatakan, hal tersebut juga dilakukan pihaknya sebagai bentuk upaya untuk memenuhi hak pelaku sebagai siswa. Meskipun saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, Ia memastikan, seluruh hak anak tersebut akan tetap dipenuhi, khususnya hak pendidikan.

Kendati demikian, Dodi menjelaskan, usai menjalani ujian J dan beberapa pelaku tawuran lainnya tetap harus mengikuti proses penanganan hukum yang berlaku.

"Jadi artinya, kami tetap berupaya memenuhi hak-hak untuk belajar dan lain sebagainya pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Pembimbing Permasyarakatan Bapas Widya mengatakan, saat ini para pelaku tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Para pelaku akan ditempatkan di LPKS hingga nanti memasuki proses peradilan.

"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, Selasa sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah kedepannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Palmerah telah menangkap delapan orang siswa SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lantaran terlibat tawuran maut di Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/) kemarin.

Kejadian bermula ketika kelompok remaja dari Kota Bambu Utara dan Selatan sedang berkeliling untuk membangunkan sahur. Kendati demikian, kelompok tersebut sebelumnya memang telah membuat janji untuk melaksanakan tawuran di medsos.

Akibat saling ejek tersebut,kelompok remaja Jatipulo yang sudah mempersiapkan diri dengan sejumlah senjata tajam kemudian mencegat mereka.

Akibat bentrokan tersebut, seorang pemuda berinisial MD (20) tewas usai menerima luka bacok di bagian dada. Sementara dua orang rekan dari MD yang berinisial A dan Z mengalami luka bacokan di bagian punggung belakang.

Adapun mereka yang ditangkap merupakan J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14). Dodi menjelaskan, dari delapan pelaku tawuran maut itu, dua diantaranya yakni RF (14) dan J (14) merupakan eksekutor pembacokan. Sementara sisanya turut serta dalam penganiayaan.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK