Keliru Jerat Abdul Manaf, Polisi Tambah 2 Tersangka Kasus Ade Armando

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 16:05 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Sehingga total menjadi enam tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial (medsos) Ade Armando. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial (medsos) Ade Armando. Dengan demikian total ada enam tersangka pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dalam perkara perkembangannya ada orang-orang lain yang ikut lakukan aksi kekerasan, ada dua orang yang kami sudah berhasil tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menjelaskan dua tersangka baru ini yakni Markos Iswan yang ditangkap di Sawangan, Depok dan Alfikri Hidayatullah yang diringkus di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

"Terhadap mereka yang sudah ditangkap kami periksa dan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menetapkan enam tersangka pengeroyokan Ade Armando pada Selasa (12/4). Enam tersangka ini antara lain Komarudin, Muhamad Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat bersama Zulpan yang mengumumkan penetapan enam tersangka ini sembari menampilkan identitas mereka.

Namun, polisi meralat penetapan tersangka Abdul Manaf. Namanya muncul berdasarkan hasil face recogition dari video saat aksi pemukulan terjadi. Setelah diperiksa, Abdul Manaf dipastikan tak terlibat pengeroyokan.

Zulpan membantah Abdul Manaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4) lalu, kepolisian menyatakan Abdul Manaf adalah satu dari enam orang yang telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan bahwa total tersangka pengeroyokan Ade Armando hanya enam orang. Ia tak menyebut Ade Purnama, salah satu nama yang diumumkan pada jumpa pers Selasa lalu, sebagai tersangka.

"Total berarti sudah ada tujuh pertama Komar, M Bagja, Dhia Ul Haq, Farid Fardiani, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Alfikir Hidayatullah," ujarnya.

Selain itu, ada satu tersangka atas nama Arif Pardiani yang diduga sebagai provokator dalam kasus pengeroyokan Ade Armando hingga babak belur. Ia disebut membuat video dengan kata-kata bersifat provokasi.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER