Nadiem Janji Sanksi Dosen Unri Lakukan Pelecehan Seksual

CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2022 23:18 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudrisetek) Nadiem Makarim berjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada bekas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya, LM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudrisetek) Nadiem Makarim berjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada bekas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya, LM.

"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).

Nadiem meminta rektor Unri memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi. Salah satunya, rektor harus memastikan korban dapat perlindungan dari stigma dan tekanan.

Nadiem mengaku berempati atas insiden yang terjadi. Ia berharap korban bisa terus menjaga semangat. Ia berjanji pihaknya akan berdiri di belakang korban.

"Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," ujarnya.

"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," imbuhnya.

Menurut Nadiem, pelecehan seksual adalah salah satu dosa besar pendidikan. Nadiem mengklaim akan bersikap tegas dalam mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.

Nadiem menyebut Pemendikbudristek itu merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari 'Tiga Dosa Besar Pendidikan' yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban," katanya.

Sebelumnya, mahasiswa Unri berinisial LM yang menjadi korban pelecehan seksual dosennya, Syafri Harto mendatangi Mendikbudristek, Nadiem Makarim hari ini, Kamis (14/4).

Korban datang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Unri usai pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3).

"Penyintas meminta adanya keadilan dari Kemendikbud dan bagaimana sebnrnya pengimplementasian dari Permendikbud riset nomor 30 tahun 2021, terkait kasus kekerasan seksual yang dialami penyintas ini," kata Komahi.

(yla/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK