KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Penajam Paser Utara 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan Abdul Gafur berlaku Jumat (15/4) sampai 14 Mei 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan terhadap Abdul Gafur dan empat tersangka lainnya.
"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi, maka Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/4).
Selain Abdul Gafur, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt. Sekda Kabupaten PPU Muliadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
Untuk mengusut perkara ini, KPK juga kembali memanggil sejumlah saksi pada hari ini. Di antaranya; Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Kadarullah; Account Director PT Intertel Media Prima, Meiliawati Kartoyo; General Manager PT Petronisia Benimel, Bermot Silitonga.
Berikutnya, PNS atas nama Mohammad Syaiful; seorang karyawan swasta, Paradizs Perysa Putra; dan pihak swasta Ruslan Sangadji.
Sementara, pada pemeriksaan Rabu (13/4), penyidik sudah mengonfirmasi Plt Kasatpol PP Kabuapten PPU, Muchtar terkait proses perizinan usaha di wilayah tersebut.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, karena diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
(dmi/ain)