Komnas HAM Respons AS soal PeduliLindungi: Belum Ada Pengaduan

CNN Indonesia
Minggu, 17 Apr 2022 11:41 WIB
Komnas HAM merespons laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM bagi para warga.
Apikasi PeduliLindungi. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menilai, penerapan aplikasi PeduliLindungi terhadap masyarakat sudah sesuai dalam kondisi darurat kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Beka merespons laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM bagi para warga.

"(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beka memandang, dalam persoalan ini aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh dan dilihat dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai upaya untuk menangani situasi darurat kesehatan akibat Covid-19.

Pada saat itu, kata dia, pemerintah membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi semakin meluas. Hal itu juga sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Sebaliknya, menurut Beka, apabila negara ketika itu tidak mengambil langkah-langkah penanganan terhadap kondisi darurat kesehatan maka justru dapat melanggar HAM. Oleh sebab itu, ia menilai, aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu instrumen untuk melindungi warga.

"Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan, pihaknya juga masih belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sejak aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada 2020.

"Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.

Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.

(tfq/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER