Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyebutkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muhammad Iqbal Asnan telah merencanakan pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang sejak tahun 2020 lalu.
"Kasus ini telah direncanakan sejak 2 tahun lalu atau 2020 oleh tersangka MIA," kata Budhi di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4).
Motif pembunuhan Najamuddin Sewang ini, kata Budhi adalah asmara antara korban, mantan Kasatpol PP Makassar dan seorang wanita yang bertugas di Dishub Makassar berinisial R.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan penyelidikan diketahui motifnya karena asmara. Kita sesuaikan semua keterangan dari saksi-saksi sehingga dari situ kita menyakini bahwa ada satu sebagai otak dari kejadian ini," ungkapnya.
Karena sakit hatinya tersangka, Muhammad Iqbal Asnan terhadap korban yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Makassar, lantaran Najamuddin Sewang mengganggu hubungan asmaranya dengan R sehingga merencanakan pembunuhan tersebut sejak tahun 2020 lalu.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tahun 2020, namun baru terlaksana pada tahun 2022," bebernya.
Selain merencanakan penembakan terhadap korban, kata Budhi, tersangka juga pernah berusaha membunuh korban dengan meminta bantuan dari orang-orang pintar atau dukun.
"Pembunuhan ini mulai dari mencari dukun, ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu ke rumah korban, tapi tidak meninggal. Akhirnya dia mencari orang yang bisa membunuh si korban ini. Maka ketemu dan terjadilah penembakan ini," terangnya.
Sebelumnya, empat tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yakni, S, AKM dan S serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya seumur hidup atau mati," kata Budhi, Minggu (17/4).
(mir/isn)