Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Mapolresta Denpasar Bali
Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Bawa Kartika, yang terjerat kasus narkotika melaksanakan pernikahan dengan kekasihnya, Ni Ketut Purnami, Senin (18/4).
Mereka melangsungkan pernikahan di lobi Mapolresta Denpasar, Bali, secara sederhana dan dihadiri oleh dua keluarga mempelai.
"Telah berlangsung pernikahan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dititipkan di Rutan Polresta Denpasar, bernama I Wayan Bawa Kartika. Dia adalah tahanan kasus narkotika," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Pernikahan itu berlangsung sesuai surat permohonan Kejari Denpasar, Nomor B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022. Tanggal 14 April 2022, perihal permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika dan disaksikan oleh pengurus adat serta perwakilan kedua keluarga mempelai.
Upacara pernikahan itu dilakukan berdasarkan ketentuan agama Hindu. Selesai pelaksanaan upacara pernikahan dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi. Setelah itu, tahanan selanjutnya dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar.
"Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan bagi tahanan Wayan Bawa Kartika yang saat ini perkaranya dalam proses tahap dua dan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun, penahannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan sudah direncanakan jauh hari, namun pihak laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika," imbuhnya.
Ia mengatakan pihak keluarga meminta untuk bisa melakukan pawiwahan. Polresta Denpasar pun memfasilitasi kegiatan pawiwahan ini. Pada intinya secara agama dan adat mereka statusnya sah sudah melaksanakan pernikahan.
"Selesai kegiatan pawiwahan, pihak laki-laki kembali ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali ke rumahnya," ujarnya.
Tersangka I Wayan Bawa Kartika (34) berasal dari Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Bali. Dia ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat 3 Desember 2021 Pukul 04.00 Wita.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang laki-aki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar, Bali.
Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sementara, barang bukti yang diamankan 163.64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.
"Kita berikan fasilitas ini, karena ini hak mereka, hak dari tahanan dan seluruh warga untuk melakukan pernikahan. Jadi, kita berikan fasilitas," ujarnya.
(kdf/pmg)