Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah untuk dapat bersikap jernih dalam menyikapi temuan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
"Pernyataan Kemenlu AS itu perlu disikapi dengan jernih," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/4).
Sukamta menilai, setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam menyikapi temuan tersebut. Pertama, mendorong LSM yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada AS tersebut untuk menjelaskan secara rinci temuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar HAM. Karena dalam laporan LSM tersebut hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah," tuturnya.
Kedua, terlepas dari adanya laporan tersebut, pemerintah harus dapat menjamin terwujudnya perlindungan data pribadi masyarakat yang kuat. Salah satunya melalui regulasi dan pengawasan yang ketat.
Sukamta mengingatkan, pelanggaran HAM akibat abainya pengawasan terhadap data pribadi masyarakat bukanlah hal yang mustahil. Menurutnya, beberapa kejadian seperti bocornya data E-Hac, seharusnya dijadikan pelajaran oleh pemerintah.
"Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk dapat berlapang dada dan mengakui apabila aplikasi PeduliLindungi memang terbukti melakukan pelanggaran HAM seperti yang disebutkan AS.
Sukamta pun meminta agar pemerintah dapat memperbaiki kebocoran-kebocoran data tersebut. Sebab, bagaimanapun aplikasi PeduliLindungi penting untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
"Jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI mesti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi," lanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai, temuan ini juga semakin menguatkan pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar RUU PDP dan KKS dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR.
"Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian," jelasnya.
"Karena sebetulnya pemerintah lah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," sambungnya.
Lihat Juga : |
Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan PeduliLindungi.
"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.
(tfq/isn)