Lili Pintauli Disorot AS, Komisi III DPR Tunggu Sikap Dewas KPK
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan pihaknya menunggu sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Hal ini disampaikan Arsul merespons laporan Amerika Serikat berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia', yang salah satunya menyorot keputusan Dewas KPK atas pelanggaran etik Lili.
"Perlulah kita memberi kesempatan kepada Dewas untuk bekerja, sambil kita kawal agar Dewas responsif. Hasilnya kita tunggu sama-sama," ujar Arsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/4).
Arsul menyatakan, Komisi III akan terus mengikuti perkembangan sikap Dewas KPK terhadap laporan tersebut. Ia pun menuturkan, Komisi III akan menanyakan hal tersebut dalam rapat kerja.
Namun, menurut Arsul, laporan HAM yang diterbitkan pemerintah AS itu sekadar menjadi masukan dan perlu ditinjau kembali.
"Itu kita sikapi proporsional saja. Itu paling banter kita anggap sebagai input yang perlu dicek, tapi tidak usah kita anggap seolah sebagai sebuah fakta yang sudah benar," ujarnya.
Lihat Juga : |
Dalam laporan '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia', AS menyoroti kerja-kerja KPK mulai dari tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kasus pelanggaran etik oleh salah satu komisioner Lili Pintauli Siregar.
Soal Lili, AS menyoroti sanksi ringan terhadap Lili yang dinilai tak sepadan dengan pemberhentian 75 pegawai karena tak lulus TWK.
(cfd/tsa)