Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari organisasi Peradi.
Otto memastikan pihaknya juga masih belum mengeluarkan Hotman Paris dari statusnya sebagai anggota organisasi Peradi.
"Kita belum coret (keanggotaannya) sampai sekarang. Karena sedang kita pelajari apa sikap kita terkait pengunduran dirinya," kata dia kepada wartawan, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengaku, secara pribadi dan organisasi, pihaknya tidak ada masalah dengan keputusan pengunduran diri dari Hotman Paris. Hanya saja, permintaan Hotman tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hal itu, lanjutnya, karena Hotman mengajukan diri untuk mundur dari organisasi advokat, bukan pengunduran diri dari profesi advokat. Sementara berdasarkan Pasal 30 Ayat 2 UU Advokat menyatakan, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU wajib menjadi anggota organisasi advokat.
Kemudian, bagi dia, yang dimaksud organisasi advokat dalam UU tersebut adalah Peradi. Selain itu, Otto mengaku organisasi profesi yang ia pimpin juga telah sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung.
"Sehingga karena ini adalah kewajibannya advokatnya maka kalau kami menyatakan sekarang langsung menerima berarti kami melanggar UU. Karena ini adalah kewajiban dia untuk menjadi anggota dari organisasi advokat," tuturnya.
"Secara kami pribadi, tidak ada masalah dia mengundurkan diri. Itu fine-fine saja. Tapi secara UU kami harus mencermatinya, apakah ini melanggar atau tidak," sambungnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku tidak akan menghalang-halangi keputusan Hotman tersebut dan memintanya agar tetap berada di dalam Peradi. Sebab, menurutnya keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Hotman.
Akan tetapi, dirinya mengatakan, permintaan tersebut masih harus diproses agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
"Tidak mungkin kami memasuki ranah pribadi dia. Setiap orang bisa berkehendak, kami tentunya tidak bisa menghalangi-halangi. Tapi jangan sampai itu menjadi pelanggaran buat kami," jelasnya.
Otto Hasibuan juga menolak melakukan debat terbuka terkait kode etik advokat seperti yang diajukan oleh Hotman Paris.
Otto mengklaim penolakan tersebut bukan dikarenakan dirinya takut melawan Hotman Paris. Hanya saja, kata dia, debat tersebut sejatinya tidak perlu dilakukan.
Lebih lanjut, ia mengklaim dirinya paham betul mengenai kode etik advokat tersebut. Pasalnya, kala itu dirinya ikut merancang kode etik advokat sebelum dibawa ke Komisi II DPR RI.
"Saya ini yang membuat, salah satu drafter dari kode etik itu. Jadi saya mengerti kode etik itu mana yang baik dan mana yang buruk," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/4).
"Kode etik ini tidak perlu diperdebatkan, tidak perlu didiskusikan seperti itu. Karena kehebatan seseorang mengenai kode etik itu bukan dilihat dari bagaimana menguasai kode etik, tetapi apakah patuh atau tidak," sambungnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan tidak akan melayani tantangan debat terbuka dari Hotman Paris. Lantaran ia menilai tidak ada gunanya untuk melakukan hal tersebut di hadapan publik.
"Karena ini tidak ada gunanya. Kode etik tidak untuk diperdebatkan tetapi untuk ditaati, dilaksanakan, dan ditegakkan. Jadi saya tidak mungkin akan melayani itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman mengajak Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan berdiskusi terkait kode etik bagi advokat untuk berdansa ataupun menampilkan kekayaannya kepada publik.
"Apakah salah orang tersebut berdansa walaupun kebetulan orang tersebut advokat," ujar Hotman dalam akun Instagramnya.
"Apakah salah seorang advokat yang kebetulan advokat mengendarai Lamborghini dan dimuat media massa, berterima kasih kalau ada stasiun televisi yang mengundang Hotman Paris dan sahabat Otto Hasibuan," sambung Hotman.
(tfq/isn)