Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Cuti bersama Lebaran ini terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut dituangkan dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri tahun sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB 2021, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022.
Sementara pada lampiran SKB terbaru, tercantum daftar tanggal seperti yang disampaikan Jokowi lengkap dengan tanggal merah nasional 2022 dan cuti bersama.
"Cuti Bersama Tahun 2022: tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei, Hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat; Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
![]() |
Berikut rincian tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2022:
Selain libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 H, terdapat pula tanggal merah dan hari libur nasional 2022 lainnya, sebagai berikut:
Di samping itu, Jokowi juga mengeluarkan tiga aturan untuk menyambut Ramadan dan Idulfitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan mudik pada libur Lebaran. Ia mengimbau masyarakat melakukan mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik Lebaran pada 28-30 April.
Jokowi memprediksi jumlah pemudik pada lebaran tahun ini mencapai 85 juta orang. Ia memperkirakan 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor bakal memenuhi arus mudik.
Kedua, Jokowi membolehkan umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjemaah di masjid. Namun, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Terakhir, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama. Aparatur juga dilarang melakukan halal bihalal dan open house sepanjang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Demikian jadwal cuti bersama Lebaran 2022.
(blq/fef)