Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 15:12 WIB
Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara daring dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Kamis (21/4). Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," Isti Arianti selaku salah satu JPU yang menangani perkara Siskaeee, usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin (20/3).

Isti menjelaskan, beberapa faktor seperti sosial hingga latar belakang Siskaeee dalam melakukan perbuatannya menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa. Meski, pihaknya tak merinci lebih jauh mengenai hal-hal tersebut.

Intinya, kata Isti, Siskaeee dianggap telah membuat, memproduksi, dan menyebarluaskan konten berbau pornografi sebagaimana diatur melalui dakwaan kesatu.

"Yang jelas Undang-undang Pornografinya terbukti," tegas Isti.

"Pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara (YIA) nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan ke satu," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis pada 28 April 2022 mendatang, lantaran terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Pledoi sudah langsung tadi. Jadi langsung mendadak terdakwa menyatakan langsung mengajukan permohonan pembelaan secara lisan dan penasihat hukum pun bilang kami sudah siap dengan pledoi tertulisnya," Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.

Sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.

Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke platform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.

Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021.Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.

Oleh kepolisian, Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, Siskaeee sendiri pada sidang perdana pada Senin (20/3) lalu didakwa dengan pasal alternatif. Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di YIA saja. Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.

Dakwaan alternatif tersebut, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan kesatu. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan.

Siskaeee memutuskan tak mengajukan saksi meringankan pada sidang permintaan keterangan dari saksi ahli yang diajukan JPU, Senin (11/4) lalu.

(kum/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER