Pria di Bali Sebar Video Syur Mantan Pacar karena Tak Terima Putus

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 18:46 WIB
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/4) di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ilustrasi video porno. (iStockphoto/sodafish)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial KA (26) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali karena menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih ABG berusia 18 tahun saat melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Motifnya, KA tidak terima diputuskan jadi mengancam dengan cara menyebarkan video," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (22/4).

Selain itu, disebarkan video tersebut karena korban tidak mau diajak hubungan badan lagi oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman yang bersangkutan akan menyebarkan video tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan (badan)," imbuhnya.

Terbongkarnya penyebaran video tidak senonoh tersebut, pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban diberitahu oleh temannya bahwa ada video yang mirip dengannya dan beredar di jejaring WhatsApp dan video itu disebarkan oleh pelaku.

Mengetahui video itu disebar akhirnya korban melaporkannya ke pihak Polres Buleleng, Bali, dan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/4) di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

"(Mereka) saat itu masih pacaran dan saat perekaman dilakukan korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan durasi 3 menit, 31 detik," jelasnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah berpacaran dengan korban satu tahun empat bulan dan baru beberapa waktu putus hubungan dengan korban. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 1 buah ponsel merk Oppo Reno 2 warna hitam biru, dan tangkapan layar penyebaran video mesum.

Sementara, untuk video yang disebarkan tidak disebutkan berapa banyak tapi ada beberapa macam video mesum yang disebarkan oleh pelaku."Ada beberapa video yang disebarkan pada tanggal 8 April, bermacam-macam video," ujarnya.

Sementara, lewat peristiwa tersebut pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang ITE Jo, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44, Tahun 2008 atau Pasal 45 B Jo, Pasal 29 Undang-undang Nomor 19, Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(kdf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER