Polda Banten Beber Kelonggaran Perpanjangan SIM saat Lebaran
Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten dan masa aktif Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis antara tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, akan mendapatkan dipensasi. Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Banten menyampaikan pemilik SIM bisa memperpanjang nya dalam rentang waktu 09-17 Mei 2022.
"Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru," kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, melalui pesan elektroniknya, Minggu (24/04).
Kompol Kemas menerangkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama SIM. Jika masa berlakunya di luar tanggal yang sudah ditetapkan sebagai bentuk keringanan, disarankan untuk mengurus SIM nya terlebih dahulu.
Kemudian, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik dengan memeriksanya terlebih dahulu ke bengkel. Selanjutnya, fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi sehat.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi," jelasnya.
Kasubdit Regiden Polda Banten itu menerangkan kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas kepolisian agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, balik hingga jalur wisata.
"Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022," terangnya.
(ynd/isn)