Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali Selama Lebaran

CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2022 07:36 WIB
Aturan PPKM wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. Sejumlah aturan diterapkan berdasarkan level PPKM.
Aturan PPKM wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. Sejumlah aturan diterapkan berdasarkan level PPKM. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menekan transmisi virus corona (Covid-19) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 26 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Pada PPKM dua pekan mendatang, jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.

Penurunan level serupa terjadi pada daerah PPKM Level 3 dari yang sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Pemerintah juga mencatat sudah tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4 dalam beberapa pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali yang berlaku dua pekan ke depan

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 3 dapat beroperasi 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, sementara pada daerah PPKM Level 1 sudah diperkenankan 100 persen.

3. Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu
setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Sementara kebijakan 100 persen aktivitas di mal diterapkan bagi daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali dengan jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 3, restoran tau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pada daerah PPKM Level 2, disediakan kapasitas sebesar 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Aturan Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER